Dokumen Laporan Verifikasi

4.1. Daftar Kerjasama LPH UIN Raden Fatah Palembang

 

5.1.a. SK Rektor No. 1665 Tahun 2022 tentang Penetapan Struktur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Raden Fatah Palembang

5.1.b. Struktur Organisasi LPH UIN Raden Fatah Palembang

5.1.c. Tupoksi Komisi Bidang Sumber Daya Syariah

 

6.1.a. Surat Kesediaan Auditor Halal

6.1.b. SK Penunjukkan Auditor LPH UIN Raden Fatah Palembang

6.1.c. Kontrak Kerja antara LPH dengan Personil Analis Laboratorium

 

6.2.a. Kegiatan Update Pemahaman Auditor  terhadap Regulasi Halal

6.2.b. Auditor yang mengikuti diklat ToT PPH dan ISO 17025

6.2.c. Pelaksanaan Manajemen Kompetensi di LPH

6.2.c. Term of Reference BENCHMARKING Halal Center Tahun 2023

6.2.c. Term of Reference Uji Kompetensi Auditor Halal LPH Tahun 2023

6.2.d. Pemetaan Kompetensi terhadap Auditor Halal, Tenaga Syariah, dan Analis Laboratorium

6.2.e. Bukti LPH UIN Raden Fatah Palembang melakukan Evaluasi Kompetensi Awal terhadap seluruh Auditor LPH maupun Tenaga Syariah

6.2.f. Perjanjian Kerjasama antara UIN Raden Fatah dengan FMIPA maupun UIN Raden Fatah dengan BBLK Palembang

6.2.h. SDM Syariah LPH UIN Raden Fatah Palembang sebagai Komisi Bidang Fatwa MUI Provinsi Sumatera Selatan

 

7.1.a. Skema Audit dan Skema Pemeriksaan Kehalalan Makanan dan Minuman yang akan Disertifikasi

7.1.b. Dokumen Turunan dari Panduan Mutu

7.1.c. Instrumen Pelaksanaan Audit Pemeriksaan di Lapangan

 

7.4. Job Deskripsi Tim Kegiatan Audit Pemeriksaan Kehalalan

 

8.1.a. Instrumen Pelaksanaan Kaji Ulang Manajemen dan Bukti Pelaksanaan

8.1.b. Instrumen Audit Internal

8.1.c. Hasil Audit Internal

 

8.3.a. Kebijakan Pengendalian Dokumen termasuk Mekanisme atau SOP Teknis Pengendalian Dokumen di LPH

8.3.c. Daftar Induk Dokumen Sistem Manajemen Mutu

8.3.d. Pedoman Mutu Tahun 2022

 

8.4.b. Daftar Rekaman yang Akan Dikendalikan