4 Dosen UINRF Palembang ikuti Diklat Teknis Subtantif Calon auditor Halal Angkatan III dan IV

Palembang – 4 dosen Fakultas Sains dan Teknologi, yaitu; Syarifah, M. Kes, R.A. Hoetari Tirta Amalia, M.Kes, Ike Apriani, M.Si. dan Awalul Fatiqin,M.Si. Ikuti Diklat Teknis Substantif Calon Auditor halal angkatan ke-3 dan ke-4 tanggal 6-12 November 2018, di hotel Rivoli Jakarta pusat, (12/11/18).

HUMAS_UINRF,- Terbitnya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) memberikan wewenang kepada Badan Penyenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. Adapun pemeriksaan dan/atau pengujian ini dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat produksi. Untuk membentuk dan menyiapkan Auditor Halal sebagai syarat pengangkatan Auditor Halal pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terlebih dahulu dilakukan pendidikan dan pelatihan calon auditor halal. Dalam hal ini, BPJPH bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Diklat teknis substantif calon auditor halal angkatan ke-3 dan ke-4 dilaksanakan di hotel Rivoli Jakarta pusat pada 6-12 November 2018.

Rektor UIN Raden Fatah Palembang menugaskan 4 dosen Fakultas Sains dan Teknologi, terdiri dari Syarifah, M. Kes, R.A Hoetari Tirta Amalia, M. Kes, Ike Apriani, M. Si dan Awalul Fatiqin, M. Si. Diklat diikuti oleh 52 peserta dari PTN, PTKIN dan PTS Se-Indonesia yang didalamnya terdiri dari 5 Guru besar, 8 doktor tenaga dengan kualifikasi yang sesuai, narasumbet berasal dari MUI, struktural Kementrian agama, kementrian lain, widiaswata, praktisi, tenaga profesional lainnya.

Pelatihan calon auditor halal dilaksanakan selama 60 jam. Kegiatan ini bertujuan agar calon auditor halal memahami ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits; peserta memiliki pengetahuan sains yang berkaitan dengan kehalalan Produk untuk mendukung kegiatan audit dalam proses sertifikat Halal; dan mampu memahami prinsip syariat dan hukum Islam untuk mendukung Kegiatan audit Produk Halal.

Calon auditor halal yang telah mengikuti diklat teknis substantif diharapkan memiliki kompetensi yang dapat menerapkan ilmu pengetahuan, sains dan teknologi dipadukan dengan pengetahuan dan wawasan Hukum Islam dalam kegiatan Audit dan Proses Sertifikasi Halal.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *